My Holiday guide you to see the beauty of the West Borneo
Tampilkan postingan dengan label tempayan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tempayan. Tampilkan semua postingan

HUKUM ADAT DAYA' JANGKANG: PATI NYAWA

Sabtu, 04 September 2010

Masyarakat Daya' menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat tinggi. Meski tidak terdapat peraturan adat yang menyatakan nyawa ganti nyawa, tetapi ada peraturan adat yang dapat dianggap "menggantikannya". Peraturan adat ini dinamakan "PATI NYAWA". Secara umum ada kesamaan peraturan adat pati nyawa ini dalam berbagai subsuku Daya', hanya istilahnya saja yang mungkin berbeda.

Dalam buku yang ditulis oleh R. Masri Sareb Putra ( 2010 ) yang berjudul " From Headhunter To Catholics, Studi Dan Pendekatan Semiotika Dayak Jangkang", terdapat kutipan tentang Hukum Adat Dayak mengenai Pati Nyawa ini.
Buku Hukum Adat Daya' Jangkang pada bab 24 pasal 1 dijelaskan bahwa Pati Nyawa adalah tuntutan adat bagi seseorang yang dibunuh atau terbunuh. Yang dapat dikenakan Hukum Adat PAti Nyawa yaitu orang yang meninggal dunia akibat kena tabrak kendaraan, jatuh dari kendaraan, kena senjata tajam atau diracuni. Meninggal akibat tersebut di atas bila ada asuransi maka tidak dikenakan pengganti alat tubuh manusia, tetapi jika tidak ada asuransi maka maka wajib membayar pengganti organ tubuh. Biaya penguburan ditanggung pelaku.

Ada enam komponen Adat Pati Nyawa yaitu:
1.  Badan Adat terdiri dari 18 tael x 30 singkap mangkok = 540 singkap mangkok.
2.  Kepala Adat terdiri dari 18 buah tajau / tempayan.
3.  Sola Adat terdiri dari 18 omonk daging babi.
4.  Beras Adat 200 kg.
5.  Tuak Adat 2 tempayan besar masing-masing berisi 60 liter tuak.
6.  Perlengkapan sayur mayur.

Untuk Adat Setengah Pati Nyawa yaitu peraturan yang dikenakan terhadap pelaku yang mengakibatkan seseorang yang lain mengalami luka parah. Hukum Adat ini wajib dibayarkan sesegera mungkin. Biaya hukuman Adat ini dapat di kurangi dari jumlah biaya berobat.
Sedangkan akibat luka parah yang mengakibatkan seseorang lumpuh, maka  si penyebab kecelakaan wajib membayar hukuman Adat Setengah Pati Nyawa diluar biaya berobat ( tidak dibebani biaya hidup ). Adapun rincian Hukum Adat Setengah Pati Nyawa adalah sebagai berikut:
1.  Badan Adat terdiri dari 9 tael x 30 singap mangkok = 270 singkap mangkok.
2.  Kepala Adat terdiri dari 9 buah tajau / tempayan.
3.  Sola Adat 9 omongk daging babi.
4.  Beras Adat 100 kg.
5.  Tuak Adat 1 tempayan berisi 60 liter tuak.
6.  Perlengkapan sayur mayur.

Untuk warga Daya' Jangkang yang meninggal karena dibunuh secara sengaja ( direncanakan ), maka pihak keluarga dapat menuntut Hukum Adat Pati Nyawa dan Pengganti Organ Tubuh / Akibat Kehilangan Nyawa. Ini merupakan Hukuman  Adat yang paling berat.
Hukuman Adat Pengganti organ tubuh manusia ini seperti termuat dalam buku Hukum Adat Daya' Jangkang pada Bab 27 pasal 1 adalah sebagai berikut:
1.  Darah ( Tuak Pati ): 1 buah tajau berisi tuak 60 liter.
2.  Rambut: 1 lusin benang hitam.
3.  Tempurung Kepala: 1 buah bokor tembaga.
4.  Biji Mata: 2 buah lotos.
5.  Daun Telinga: 2 buah par tembaga.
6.  Lubang Hidung: 2 batang pipa besi.
7.  Batang Hidung: 1 buah oncoi tembaga.
8.  Mulut: 1 buah pipa tembaga 4 persegi panjang.
9.  Gigi: 7 buah beliung.
10. Suara: 1 buah gong naga.
11. Kulit: 1 kayu ( sekitar 20 m ) kain putih.
12. Otak: 1 karung tepung terigu.
13. Tulang punggung: 1 batang besi parang.
14. Tulang rusuk: 1 batang besi parang.
15. Tulang pinggang: 1 batang besi parang.
16. Tulang tangan: 2 batang besi parang.
17. Tulang paha: 1 batang besi paha.
18. Tulang lutut: 2 buah pipa tembaga.
19. Tulang betis: 1 batang besi bulat ( 8 m ).
20. Jari tangan: 2 buah serampang besi.
21. Jari kaki: 2 buah serampang besi.
22. Kuku: 20 buah skop/cangkul.
23. Telapak tangan: 2 buah talam tembaga.
24. Telapak kaki: sandal kulit.
25. Pergelangan tangan: 2 buah gima putih.
26. Urat-urat: 10 kg kawat.
27. Kemaluan: 1 buah lila.
28. Biji kemaluan: 2 pasang giring-giring tembaga.
29. Kerangka badan: 1 buah tajau hijau naga.
Total ada 29 komponen tubuh yang harus diganti dengan barang adat.
Penggantian dalam bentuk uang terhadap hukuman adat ini dimungkinkan bila sudah sangat terpaksa karena barang-barang yang diperlukan tidak dapat ditemukan / diperoleh. Sebisa mungkin hukuman adat ini dalam bentuk barang sehingga makna Hukum Adat benar-benar terasa.

Sumber: Majalah Kalimantan Review, 179/XIX/Juli 2010.

Read more...

Hukum Adat Daya' Pesaguan: BUAH GOLAU

Keberadaan kampung buah tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat Daya' Pesaguan Pokok Laik kengkubang Jelayan, Kecamatan Tumbang Titi, Kabbupaten Ketapang. Bagi mereka ( masyarakat Daya' Pesaguan ), keberadaan kampung buah itu sangat berarti dan harus dijaga demi keberlangsungan anak cucu. Karenanya mereka akan langsung bereaksi ketika ada pihak-pihak yang akan merusak atau mengambil buah-buah tersebut jika tidak sesuai dengan kearifan lokal yang selalu dijunjung tinggi.

Dalam  komunitas Daya' Pesaguan, kearifan lokal yang berkenaan dengan buah tersebut  dikenal dengan Hukum Adat Buah Golau, hamboyang-palampangan, kampung-perumahan, tanam-tanaman.

Sesuai hukum adat ini diatur beberapa ketentuan adat mengenai tanaman buah-buahan, diantaranya  soal larangan mengambil / merusak pohon buah-buahan, memanjat pohon durian di dekat rumah atau ladang orang, soal larangan memotong dahan pohon buah, soal memenggal buah durian dan memotong akar limat dengan sengaja.

Rincian Hukum Adat ketika seseorang mengambil ( memanjat ) pohong buah yang sudah dihamboyangi ( yang sudah ditandai oleh pemiliknya ), atau merusak hamboyang maka orang tersebut akan dikenai Hukuman Adat Daya' Pesaguan Pokok Laik kengkubang Jelayan berupa sebuah tajau yang dalam bentuk piring sebanyak 5 singkar piring.

Masyarakat Adat Pesaguan juga akan menghukum siapa saja yang mengambil / memanjat buah-buahan milik orang lain ( kampung-perumahan, tanaman tumbuhan ). Terhadap si pelanggar ketentuan adat ini dikenakan hukuman berupa 8 poko' babatu tajau ( 8 singkar piring + 1 tajau ).

Aturan hukum Adat Buah Golau berikutnya adalah mengatur soal Muntik Cabapadah-lalu'-cabatabi. Dalam kasus ini, barang siapa memanjat pohon durian atau pohon buah-buahan lainnya di dekat rumah orang dan tanpa memberitahukan kepada tuan rumah serta tidak diberi hasil panjatan maka si pelanggar akan dikenai hukuman adat paling sedikit sebuah tajau dan paling banyak 8 poko' babatu tajau ( muntik cabapadah -lalu'-cabatabi ).

Memanjat pohon durian atau pohon buah-buahan lainnya didekat ladang orang lain pun diatur dalam Hukum Adat Buah Golau ini. Apalagi jika si pelanggar tersebut selain juga tidak memberikan hasil buah panjatannya kepada si pemilik maka dia akan dikenai hukuman berupa sebuah tajau ( carucuh carubu', cambarang samadi' ).

Meski kelihatannya sepele, aturan berikutnya yang bisa dianggap melanggar hukum Adat Buah Golau dalam komunitas Daya' Pesaguan adalah ketika sesorang memantuh ( memotong dahan ) mentawak, kapul dan buah lain yang bukan " buah pantuhan". Menurut Rajiin, salah seorang tokoh masyarakat Daya' Pesaguan, ketentuan boleh tidaknya memantuh ini  penting demi keberlanjutan tanaman buah-buahan. Buah yang dahannya bisa dipantuh adalah rambutan. linang, sibau dan keriatak. Sedangkan jenis tanaman buah yang tidak bisa dipantuh seperti mentawak, kapul, durian dan pekawai. Terhadap pelanggaran aturan memantuh ini si pelaku akan dikenakan hukuman adat berupa  sedahan sesingkar mangkok.

Hal lain yang juga tidak diperbolehkan ialah ketika seseorang ( siapa saja ) memotong ( memenggal ) buah durian secara melintang. Bagi masyarakat Daya' Pesaguan memotong durian secara melintang adalah tindakan yang sangat dilarang. "Pelarangan terhadap memotong durian dengan dipenggal melintang ini karena  menyangkut pantang punti / pantangan. Bisa saja ketika memotong durian ini tangannya terluka atau bahkan tertimpa buah durian. Sehingga sangat dilarang," Ungkap Rajiin. Jika kasus seperti ini terjadi maka sipelanggar akan dikenakan hukuman paling rendah sesingkar piring dan paling tinggi sebuah tajau.

Masih terkait dengan pemotongan jenis buah berduri Rajiin menjelaskan, bahwa ada pengecualian untuk buah tertentu, " Buah berduri seperti kusik dan terotongan memang bisa dipotong secara melintang karena pertimbangan bahwa kedua buah ini sangat sulit ketika akan membuka buahnya. Beda dengan buah durian atau pekawai yang mudah untuk membukanya karena memiliki sapai / garis pembagian buahnya."

Jenis buah berikutnya yang diatur dalam ketentuan adat ini adalah tanaman buah berakar seperti limat. Hukum Adat Buah Golau menyatakan bahwa barang siapa memontas ( memotong ) akar limat ini dengan dengan sengaja sehingga mengakibatkan limat tersebut mati, hukumannya adalah sebuah tajau ( dua singkar piring ).

Ketika musim buah tiba, setiap orang juga dilarang mengambil ( mencuri ) buah durian, pekawai, sedawak, terotongan, kusik atau buah lainnya yang sudah dituguran ( ditumpuk ) oleh seseorang. Untuk pelanggaran ini si pelaku akan dikenakan hukuman adat berupa ompat poko' babatu tapayan dan buahnya dikembalikan atau dibayar.
 

Demikianlah beberapa aturan dalan Hukum Adat Buah Golau yang berhubungan erat dengan kampung buah dalam komunitas Daya' Pesaguan. Aturan adat tersebut sudah turun tenurun dalam kehidupan mereka dan beberapa diantaranya masih dilakukan sesuai dengan ketentuannya. "Kearifan lokal ( Hukum Adat Buah Golau ) ini dilakukan demi kelestarian alam," ujar Rajiin.
(Andika Pasti)

Sumber: Majalah Kalimantan Review, no:174/XIX/Februari/2010

Read more...

Labels

anggrek hitam (1) Antu gergasi (1) bakpao (1) bakul (1) bambu (1) baning. Nephentes (2) barongsai (3) baronsai (1) batik (2) batik Tidayu (2) bawang putih (1) Bengkayang (1) bengkuang (1) beras ketan (1) betang (1) Bidayuh (1) bika (1) bokor (1) Borneo (1) buah golau (1) bubur (1) bubur gunting (1) bukit kelam (1) cakkue (1) cap go meh (2) cerita dayak (1) cerita rakyat (1) Cucur (1) cuisine (1) daging babi (2) daun pandan (1) daun pisang (1) Dayak (14) Dayak Jangkang (1) dayak mualang (1) Dayak Ngaju (1) Dayak pesaguan (1) Dewi Kwan Im (1) doa bapa kami (1) dwikora (1) ensaid panjang (1) es jeruk nipis (1) Festival (1) garam (1) gima (1) giring-giring (1) gula merah (4) gula pasir (2) gunung (2) ham pan (1) handcraft (12) hukum adat (2) hutan (2) Iban (1) ibanik (1) ikan (1) imlek (1) Jubata (1) juhi (1) kacang tanah (1) kain (2) Kalbar (10) Kalimantan Barat (33) kanayat'n (1) kantong semar (1) kantong semarm sintang (3) kapuas (2) katak (1) kayau (1) kelenteng (1) kelepon (1) kendayan (1) kerajinan tangan (8) keranjang (1) ketan (1) ketapang (1) ketupat (1) kue (8) kue bongko (1) kue dadar gulung (1) kue getuk ubi (1) kue Hu (1) kue kelepon (2) kue lapis (1) kuetiau (1) kuil (1) kuliner (2) lamang (1) lampion (1) landak (1) laut (1) leluhur (1) lezat (1) lila (1) lotos (1) makanan (4) manik-manik (5) Manisan (2) manuhir (1) Melayu (4) mengayau (1) mietiau (1) muri (1) naga (4) nenas (1) Ngaju (1) Nyobeng (1) Oleh-oleh (2) oncoi (1) our lord prayer (1) Pahuni (1) pakaian adat (5) pandan (1) panggang (1) pangkong (1) pantai (2) parutan kelapa (2) pati nyawa (1) peci (2) Pekong (2) penganan (1) Pengkang (1) petis (1) pewarna makanan (1) pisang goreng (1) Pontianak (4) pulut (1) ragi (1) resort (1) rujak (1) rumah adat Dayak (1) Rumah panjang (1) santan (2) sapek (1) Sekadau (1) serampang (1) singa (1) singgkawang (2) singkap mangkok (1) singkar (1) Singkawang (44) singkop (1) Sintang (3) sola (1) songkok (2) sotong (1) sungai (3) Supadio (1) tael (1) tajau (2) Tampung (1) tape (1) tathung (1) Tatung (2) telur (1) tempayan (2) Temple (2) tengkorak (1) tenun ikat (4) tenun traditional (1) Teping kanji (1) tepung beras (3) tepung beras ketan (1) tepung gandum (1) tepung terigu (1) thiam pan (1) timun (1) tionghoa (4) Toa Pekong (1) traditional (1) tuak (1) Tumpi (1) Tumpik (1) ubi kayu (1) udang (1) upacara (1) vanili (1) vihara (3) wajik (1) wajik ketan (1) wisata (1)

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP