My Holiday guide you to see the beauty of the West Borneo
Tampilkan postingan dengan label daging babi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daging babi. Tampilkan semua postingan

HUKUM ADAT DAYA' JANGKANG: PATI NYAWA

Sabtu, 04 September 2010

Masyarakat Daya' menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat tinggi. Meski tidak terdapat peraturan adat yang menyatakan nyawa ganti nyawa, tetapi ada peraturan adat yang dapat dianggap "menggantikannya". Peraturan adat ini dinamakan "PATI NYAWA". Secara umum ada kesamaan peraturan adat pati nyawa ini dalam berbagai subsuku Daya', hanya istilahnya saja yang mungkin berbeda.

Dalam buku yang ditulis oleh R. Masri Sareb Putra ( 2010 ) yang berjudul " From Headhunter To Catholics, Studi Dan Pendekatan Semiotika Dayak Jangkang", terdapat kutipan tentang Hukum Adat Dayak mengenai Pati Nyawa ini.
Buku Hukum Adat Daya' Jangkang pada bab 24 pasal 1 dijelaskan bahwa Pati Nyawa adalah tuntutan adat bagi seseorang yang dibunuh atau terbunuh. Yang dapat dikenakan Hukum Adat PAti Nyawa yaitu orang yang meninggal dunia akibat kena tabrak kendaraan, jatuh dari kendaraan, kena senjata tajam atau diracuni. Meninggal akibat tersebut di atas bila ada asuransi maka tidak dikenakan pengganti alat tubuh manusia, tetapi jika tidak ada asuransi maka maka wajib membayar pengganti organ tubuh. Biaya penguburan ditanggung pelaku.

Ada enam komponen Adat Pati Nyawa yaitu:
1.  Badan Adat terdiri dari 18 tael x 30 singkap mangkok = 540 singkap mangkok.
2.  Kepala Adat terdiri dari 18 buah tajau / tempayan.
3.  Sola Adat terdiri dari 18 omonk daging babi.
4.  Beras Adat 200 kg.
5.  Tuak Adat 2 tempayan besar masing-masing berisi 60 liter tuak.
6.  Perlengkapan sayur mayur.

Untuk Adat Setengah Pati Nyawa yaitu peraturan yang dikenakan terhadap pelaku yang mengakibatkan seseorang yang lain mengalami luka parah. Hukum Adat ini wajib dibayarkan sesegera mungkin. Biaya hukuman Adat ini dapat di kurangi dari jumlah biaya berobat.
Sedangkan akibat luka parah yang mengakibatkan seseorang lumpuh, maka  si penyebab kecelakaan wajib membayar hukuman Adat Setengah Pati Nyawa diluar biaya berobat ( tidak dibebani biaya hidup ). Adapun rincian Hukum Adat Setengah Pati Nyawa adalah sebagai berikut:
1.  Badan Adat terdiri dari 9 tael x 30 singap mangkok = 270 singkap mangkok.
2.  Kepala Adat terdiri dari 9 buah tajau / tempayan.
3.  Sola Adat 9 omongk daging babi.
4.  Beras Adat 100 kg.
5.  Tuak Adat 1 tempayan berisi 60 liter tuak.
6.  Perlengkapan sayur mayur.

Untuk warga Daya' Jangkang yang meninggal karena dibunuh secara sengaja ( direncanakan ), maka pihak keluarga dapat menuntut Hukum Adat Pati Nyawa dan Pengganti Organ Tubuh / Akibat Kehilangan Nyawa. Ini merupakan Hukuman  Adat yang paling berat.
Hukuman Adat Pengganti organ tubuh manusia ini seperti termuat dalam buku Hukum Adat Daya' Jangkang pada Bab 27 pasal 1 adalah sebagai berikut:
1.  Darah ( Tuak Pati ): 1 buah tajau berisi tuak 60 liter.
2.  Rambut: 1 lusin benang hitam.
3.  Tempurung Kepala: 1 buah bokor tembaga.
4.  Biji Mata: 2 buah lotos.
5.  Daun Telinga: 2 buah par tembaga.
6.  Lubang Hidung: 2 batang pipa besi.
7.  Batang Hidung: 1 buah oncoi tembaga.
8.  Mulut: 1 buah pipa tembaga 4 persegi panjang.
9.  Gigi: 7 buah beliung.
10. Suara: 1 buah gong naga.
11. Kulit: 1 kayu ( sekitar 20 m ) kain putih.
12. Otak: 1 karung tepung terigu.
13. Tulang punggung: 1 batang besi parang.
14. Tulang rusuk: 1 batang besi parang.
15. Tulang pinggang: 1 batang besi parang.
16. Tulang tangan: 2 batang besi parang.
17. Tulang paha: 1 batang besi paha.
18. Tulang lutut: 2 buah pipa tembaga.
19. Tulang betis: 1 batang besi bulat ( 8 m ).
20. Jari tangan: 2 buah serampang besi.
21. Jari kaki: 2 buah serampang besi.
22. Kuku: 20 buah skop/cangkul.
23. Telapak tangan: 2 buah talam tembaga.
24. Telapak kaki: sandal kulit.
25. Pergelangan tangan: 2 buah gima putih.
26. Urat-urat: 10 kg kawat.
27. Kemaluan: 1 buah lila.
28. Biji kemaluan: 2 pasang giring-giring tembaga.
29. Kerangka badan: 1 buah tajau hijau naga.
Total ada 29 komponen tubuh yang harus diganti dengan barang adat.
Penggantian dalam bentuk uang terhadap hukuman adat ini dimungkinkan bila sudah sangat terpaksa karena barang-barang yang diperlukan tidak dapat ditemukan / diperoleh. Sebisa mungkin hukuman adat ini dalam bentuk barang sehingga makna Hukum Adat benar-benar terasa.

Sumber: Majalah Kalimantan Review, 179/XIX/Juli 2010.

Read more...

Bubur Nasi Singkawang

Rabu, 03 Februari 2010

Weew, Singkawang memang kota yang banyak makanan yang enak-enak. Hi...hi....hi......hi, berbahagialah sebagai seorang The Rakuser. Di bagian tulisan ini akan dikuliti lagi tentang jenis makanan yang enak untuk dinikmati yaitu bubur. Bubur made in Singkawang berbeda dengan bubur seperti yang umumnya ditemukan di tempat lain atau yang biasa dimasak di rumah. Perbedaan ini terjadi karena proses pembuatannya yang sedikit berbeda. But perbedaan ini membuat apa yang tersaji memberikan sesuatu yang sangat lain dalam hal rasa dan aroma.

Bubur Singkawang kalau dipilah dapat menjadi beberapa macam, tergantung dari apa yang dicampurkan. Eit salah maksudnya tergantung dari apa yang dimasukkan kedalamnya. Jika yang ditambahakan berupa udang maka jadilah bubur udang, jika daging babi jadilah bubur daging babi, begitulah biasanya disebut.

Sedangkan untuk bumbu lainnya, minyak hasil gorengan dari bawang putih, lobak asin yang di potong halus ( tung hoi ), serbuk merica, kecap asin, kecap manis, cuka dan penyedap rasa. Serta sedikit rajangan sayuran hijau seperti sayur keriting sebagai pelengkap. Ups .... hampir lupa dengan kerupuk kulit yang terbuat dari kulit daging babi.

Nah, sekarang info bagaimana mereka menyiapkannya, kalo pake bahasa keren para chef di restoran gede is how to prepapare and to serve it. Dikit sok pake bahasa Inggris  tidak masalah kan? Hasil pengamatan dan tanya jawab ternyata diperoleh hasilnya seperti gini nich. Lumayan ribet but hasilnya enak banget.

Pertama kita buat bubur nasinya. Aneh juga ya hi .. hi.. hi.. hi.. hi.. Bubur kok nasi sich!  Yang dimaksud di sini ialah beras dimasak dengan air yang banyak sambil diaduk-aduk terus. Selama pemasakan ini beras yang dimasak diusahakan agar tidak pecah seperti bubur pada umumnya. Setelah matang terus ditiriskan. Air tajinnya tidak dibuang tetapi digunakan untuk mematangkan irisan daging yang akan digunakan. Dan air itu nanti akan digunakan untuk menanak lagi bubur itu sekali lagi. Sementara itu di mangkok yang akan digunakan untuk menyajikan dapat siapkan campuran minyak bawang putih goreng, potongan sayuran hijau dan tung choi. Bubur nasi yang dimatangkan saat kedua kali, dicampurkan  udang / daging / ikan atau katak. Setelah matang benar langsung dimasukkan ke dalam mangkok yang telah disiapkan. Kalau mau ditambah dengan telor bisa dilakukan dengan mematangkan telur itu seperti membuat telur mata sapi tetapi dipecahkan di dalam air tajin tadi. Perlu sedikit teknik yang baik agar telurnya tidak hancur. Setelah semua siap di dalam mangkok dapat ditambahkan sedikit kecap asin, serbuk merica, cuka makan dan kecap manis ( tergantung selera ). Sebagai catatan: kecap asin yang digunakan merupakan kecap asin yang dibuat secara tradisional, rasa lebih enak dan aromanya lebih harum. Bubur ini sering kali disertai juga dengan kerupuk kulit pada saat memakannya. Nyam .... nyam........nyammmmmmmmm !!! Setelah kenyang jangan lupa cuci perabot makannya. hi..hi...hi........!!!

Itulah sekilas tentang bubur nasi Singkawang. Harganya tidak mahal sekitar Rp.10.000 untuk di Singkawang, sedangkan di Kerendang, Jembatan Lima Jakarta Barat sekitar Rp. 12.000.( MWB )


Read more...

Labels

anggrek hitam (1) Antu gergasi (1) bakpao (1) bakul (1) bambu (1) baning. Nephentes (2) barongsai (3) baronsai (1) batik (2) batik Tidayu (2) bawang putih (1) Bengkayang (1) bengkuang (1) beras ketan (1) betang (1) Bidayuh (1) bika (1) bokor (1) Borneo (1) buah golau (1) bubur (1) bubur gunting (1) bukit kelam (1) cakkue (1) cap go meh (2) cerita dayak (1) cerita rakyat (1) Cucur (1) cuisine (1) daging babi (2) daun pandan (1) daun pisang (1) Dayak (14) Dayak Jangkang (1) dayak mualang (1) Dayak Ngaju (1) Dayak pesaguan (1) Dewi Kwan Im (1) doa bapa kami (1) dwikora (1) ensaid panjang (1) es jeruk nipis (1) Festival (1) garam (1) gima (1) giring-giring (1) gula merah (4) gula pasir (2) gunung (2) ham pan (1) handcraft (12) hukum adat (2) hutan (2) Iban (1) ibanik (1) ikan (1) imlek (1) Jubata (1) juhi (1) kacang tanah (1) kain (2) Kalbar (10) Kalimantan Barat (33) kanayat'n (1) kantong semar (1) kantong semarm sintang (3) kapuas (2) katak (1) kayau (1) kelenteng (1) kelepon (1) kendayan (1) kerajinan tangan (8) keranjang (1) ketan (1) ketapang (1) ketupat (1) kue (8) kue bongko (1) kue dadar gulung (1) kue getuk ubi (1) kue Hu (1) kue kelepon (2) kue lapis (1) kuetiau (1) kuil (1) kuliner (2) lamang (1) lampion (1) landak (1) laut (1) leluhur (1) lezat (1) lila (1) lotos (1) makanan (4) manik-manik (5) Manisan (2) manuhir (1) Melayu (4) mengayau (1) mietiau (1) muri (1) naga (4) nenas (1) Ngaju (1) Nyobeng (1) Oleh-oleh (2) oncoi (1) our lord prayer (1) Pahuni (1) pakaian adat (5) pandan (1) panggang (1) pangkong (1) pantai (2) parutan kelapa (2) pati nyawa (1) peci (2) Pekong (2) penganan (1) Pengkang (1) petis (1) pewarna makanan (1) pisang goreng (1) Pontianak (4) pulut (1) ragi (1) resort (1) rujak (1) rumah adat Dayak (1) Rumah panjang (1) santan (2) sapek (1) Sekadau (1) serampang (1) singa (1) singgkawang (2) singkap mangkok (1) singkar (1) Singkawang (44) singkop (1) Sintang (3) sola (1) songkok (2) sotong (1) sungai (3) Supadio (1) tael (1) tajau (2) Tampung (1) tape (1) tathung (1) Tatung (2) telur (1) tempayan (2) Temple (2) tengkorak (1) tenun ikat (4) tenun traditional (1) Teping kanji (1) tepung beras (3) tepung beras ketan (1) tepung gandum (1) tepung terigu (1) thiam pan (1) timun (1) tionghoa (4) Toa Pekong (1) traditional (1) tuak (1) Tumpi (1) Tumpik (1) ubi kayu (1) udang (1) upacara (1) vanili (1) vihara (3) wajik (1) wajik ketan (1) wisata (1)

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP