My Holiday guide you to see the beauty of the West Borneo

HUKUM ADAT DAYA' JANGKANG: PATI NYAWA

Sabtu, 04 September 2010

Masyarakat Daya' menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat tinggi. Meski tidak terdapat peraturan adat yang menyatakan nyawa ganti nyawa, tetapi ada peraturan adat yang dapat dianggap "menggantikannya". Peraturan adat ini dinamakan "PATI NYAWA". Secara umum ada kesamaan peraturan adat pati nyawa ini dalam berbagai subsuku Daya', hanya istilahnya saja yang mungkin berbeda.

Dalam buku yang ditulis oleh R. Masri Sareb Putra ( 2010 ) yang berjudul " From Headhunter To Catholics, Studi Dan Pendekatan Semiotika Dayak Jangkang", terdapat kutipan tentang Hukum Adat Dayak mengenai Pati Nyawa ini.
Buku Hukum Adat Daya' Jangkang pada bab 24 pasal 1 dijelaskan bahwa Pati Nyawa adalah tuntutan adat bagi seseorang yang dibunuh atau terbunuh. Yang dapat dikenakan Hukum Adat PAti Nyawa yaitu orang yang meninggal dunia akibat kena tabrak kendaraan, jatuh dari kendaraan, kena senjata tajam atau diracuni. Meninggal akibat tersebut di atas bila ada asuransi maka tidak dikenakan pengganti alat tubuh manusia, tetapi jika tidak ada asuransi maka maka wajib membayar pengganti organ tubuh. Biaya penguburan ditanggung pelaku.

Ada enam komponen Adat Pati Nyawa yaitu:
1.  Badan Adat terdiri dari 18 tael x 30 singkap mangkok = 540 singkap mangkok.
2.  Kepala Adat terdiri dari 18 buah tajau / tempayan.
3.  Sola Adat terdiri dari 18 omonk daging babi.
4.  Beras Adat 200 kg.
5.  Tuak Adat 2 tempayan besar masing-masing berisi 60 liter tuak.
6.  Perlengkapan sayur mayur.

Untuk Adat Setengah Pati Nyawa yaitu peraturan yang dikenakan terhadap pelaku yang mengakibatkan seseorang yang lain mengalami luka parah. Hukum Adat ini wajib dibayarkan sesegera mungkin. Biaya hukuman Adat ini dapat di kurangi dari jumlah biaya berobat.
Sedangkan akibat luka parah yang mengakibatkan seseorang lumpuh, maka  si penyebab kecelakaan wajib membayar hukuman Adat Setengah Pati Nyawa diluar biaya berobat ( tidak dibebani biaya hidup ). Adapun rincian Hukum Adat Setengah Pati Nyawa adalah sebagai berikut:
1.  Badan Adat terdiri dari 9 tael x 30 singap mangkok = 270 singkap mangkok.
2.  Kepala Adat terdiri dari 9 buah tajau / tempayan.
3.  Sola Adat 9 omongk daging babi.
4.  Beras Adat 100 kg.
5.  Tuak Adat 1 tempayan berisi 60 liter tuak.
6.  Perlengkapan sayur mayur.

Untuk warga Daya' Jangkang yang meninggal karena dibunuh secara sengaja ( direncanakan ), maka pihak keluarga dapat menuntut Hukum Adat Pati Nyawa dan Pengganti Organ Tubuh / Akibat Kehilangan Nyawa. Ini merupakan Hukuman  Adat yang paling berat.
Hukuman Adat Pengganti organ tubuh manusia ini seperti termuat dalam buku Hukum Adat Daya' Jangkang pada Bab 27 pasal 1 adalah sebagai berikut:
1.  Darah ( Tuak Pati ): 1 buah tajau berisi tuak 60 liter.
2.  Rambut: 1 lusin benang hitam.
3.  Tempurung Kepala: 1 buah bokor tembaga.
4.  Biji Mata: 2 buah lotos.
5.  Daun Telinga: 2 buah par tembaga.
6.  Lubang Hidung: 2 batang pipa besi.
7.  Batang Hidung: 1 buah oncoi tembaga.
8.  Mulut: 1 buah pipa tembaga 4 persegi panjang.
9.  Gigi: 7 buah beliung.
10. Suara: 1 buah gong naga.
11. Kulit: 1 kayu ( sekitar 20 m ) kain putih.
12. Otak: 1 karung tepung terigu.
13. Tulang punggung: 1 batang besi parang.
14. Tulang rusuk: 1 batang besi parang.
15. Tulang pinggang: 1 batang besi parang.
16. Tulang tangan: 2 batang besi parang.
17. Tulang paha: 1 batang besi paha.
18. Tulang lutut: 2 buah pipa tembaga.
19. Tulang betis: 1 batang besi bulat ( 8 m ).
20. Jari tangan: 2 buah serampang besi.
21. Jari kaki: 2 buah serampang besi.
22. Kuku: 20 buah skop/cangkul.
23. Telapak tangan: 2 buah talam tembaga.
24. Telapak kaki: sandal kulit.
25. Pergelangan tangan: 2 buah gima putih.
26. Urat-urat: 10 kg kawat.
27. Kemaluan: 1 buah lila.
28. Biji kemaluan: 2 pasang giring-giring tembaga.
29. Kerangka badan: 1 buah tajau hijau naga.
Total ada 29 komponen tubuh yang harus diganti dengan barang adat.
Penggantian dalam bentuk uang terhadap hukuman adat ini dimungkinkan bila sudah sangat terpaksa karena barang-barang yang diperlukan tidak dapat ditemukan / diperoleh. Sebisa mungkin hukuman adat ini dalam bentuk barang sehingga makna Hukum Adat benar-benar terasa.

Sumber: Majalah Kalimantan Review, 179/XIX/Juli 2010.

Posting Komentar

Labels

anggrek hitam (1) Antu gergasi (1) bakpao (1) bakul (1) bambu (1) baning. Nephentes (2) barongsai (3) baronsai (1) batik (2) batik Tidayu (2) bawang putih (1) Bengkayang (1) bengkuang (1) beras ketan (1) betang (1) Bidayuh (1) bika (1) bokor (1) Borneo (1) buah golau (1) bubur (1) bubur gunting (1) bukit kelam (1) cakkue (1) cap go meh (2) cerita dayak (1) cerita rakyat (1) Cucur (1) cuisine (1) daging babi (2) daun pandan (1) daun pisang (1) Dayak (14) Dayak Jangkang (1) dayak mualang (1) Dayak Ngaju (1) Dayak pesaguan (1) Dewi Kwan Im (1) doa bapa kami (1) dwikora (1) ensaid panjang (1) es jeruk nipis (1) Festival (1) garam (1) gima (1) giring-giring (1) gula merah (4) gula pasir (2) gunung (2) ham pan (1) handcraft (12) hukum adat (2) hutan (2) Iban (1) ibanik (1) ikan (1) imlek (1) Jubata (1) juhi (1) kacang tanah (1) kain (2) Kalbar (10) Kalimantan Barat (33) kanayat'n (1) kantong semar (1) kantong semarm sintang (3) kapuas (2) katak (1) kayau (1) kelenteng (1) kelepon (1) kendayan (1) kerajinan tangan (8) keranjang (1) ketan (1) ketapang (1) ketupat (1) kue (8) kue bongko (1) kue dadar gulung (1) kue getuk ubi (1) kue Hu (1) kue kelepon (2) kue lapis (1) kuetiau (1) kuil (1) kuliner (2) lamang (1) lampion (1) landak (1) laut (1) leluhur (1) lezat (1) lila (1) lotos (1) makanan (4) manik-manik (5) Manisan (2) manuhir (1) Melayu (4) mengayau (1) mietiau (1) muri (1) naga (4) nenas (1) Ngaju (1) Nyobeng (1) Oleh-oleh (2) oncoi (1) our lord prayer (1) Pahuni (1) pakaian adat (5) pandan (1) panggang (1) pangkong (1) pantai (2) parutan kelapa (2) pati nyawa (1) peci (2) Pekong (2) penganan (1) Pengkang (1) petis (1) pewarna makanan (1) pisang goreng (1) Pontianak (4) pulut (1) ragi (1) resort (1) rujak (1) rumah adat Dayak (1) Rumah panjang (1) santan (2) sapek (1) Sekadau (1) serampang (1) singa (1) singgkawang (2) singkap mangkok (1) singkar (1) Singkawang (44) singkop (1) Sintang (3) sola (1) songkok (2) sotong (1) sungai (3) Supadio (1) tael (1) tajau (2) Tampung (1) tape (1) tathung (1) Tatung (2) telur (1) tempayan (2) Temple (2) tengkorak (1) tenun ikat (4) tenun traditional (1) Teping kanji (1) tepung beras (3) tepung beras ketan (1) tepung gandum (1) tepung terigu (1) thiam pan (1) timun (1) tionghoa (4) Toa Pekong (1) traditional (1) tuak (1) Tumpi (1) Tumpik (1) ubi kayu (1) udang (1) upacara (1) vanili (1) vihara (3) wajik (1) wajik ketan (1) wisata (1)

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP